Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajukan pencairan santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.  

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Bogor, Jumat mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu ahli waris keluarga KPPS yang sedang menyiapkan berkas persyaratan pencairan.  

“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris," ungkap Adi.

Ia menjelaskan, ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan. Jumlah santunan yang akan diterima sebesar Rp36 juta sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024