Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mendalami kasus dugaan korupsi lain di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CSM) karena diduga masih ada tindak korupsi dengan modus berbeda yang melibatkan direksi.
Kajari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur Jumat, mengatakan dari bukti kasus dugaan korupsi yang sudah ditetapkan tiga pegawai BUMD CSM sebagai tersangka, pihaknya kembali melakukan penyelidikan baru dengan modus yang berbeda.
Baca juga: Kejari Cianjur tetapkan 3 tersangka kasus korupsi BUMD
"Kami menemukan kasus dugaan korupsi lain yang saat ini dalam proses penyelidikan dengan modus yang lain dilakukan pegawai dan direksi di BUMD CSM," katanya.
Dia menjelaskan, terkait dugaan korupsi Rp2,7 miliar dengan tersangka 3 orang pegawai, kemungkinan akan bertambah tersangka lain, karena penyidik masih menuntaskan sejumlah penyelidikan lainnya terkait dugaan korupsi di BUMD yang baru berdiri beberapa tahun itu.
"Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring tuntasnya penyelidikan yang masih berjalan, untuk direksi atau pimpinan di BUMD CSM akan dihadirkan sebagai saksi dengan tersangka 3 orang pegawai," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti sebesar Rp10 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan akibat aksi ketiga orang tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar.
"Ketiga tersangka merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM, melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dimana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.
Uang tersebut sebagian disalurkan pada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya pada tersangka AH. Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.
"Sebagian besar uang tersebut dipakai para tersangka untuk kebutuhan rumah tangga dan membayar pinjaman online," kata Yudi.
Baca juga: Kejari Cianjur periksa 20 saksi sebelum tetapkan tersangka kasus korupsi BUMD
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kajari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur Jumat, mengatakan dari bukti kasus dugaan korupsi yang sudah ditetapkan tiga pegawai BUMD CSM sebagai tersangka, pihaknya kembali melakukan penyelidikan baru dengan modus yang berbeda.
Baca juga: Kejari Cianjur tetapkan 3 tersangka kasus korupsi BUMD
"Kami menemukan kasus dugaan korupsi lain yang saat ini dalam proses penyelidikan dengan modus yang lain dilakukan pegawai dan direksi di BUMD CSM," katanya.
Dia menjelaskan, terkait dugaan korupsi Rp2,7 miliar dengan tersangka 3 orang pegawai, kemungkinan akan bertambah tersangka lain, karena penyidik masih menuntaskan sejumlah penyelidikan lainnya terkait dugaan korupsi di BUMD yang baru berdiri beberapa tahun itu.
"Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring tuntasnya penyelidikan yang masih berjalan, untuk direksi atau pimpinan di BUMD CSM akan dihadirkan sebagai saksi dengan tersangka 3 orang pegawai," katanya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti sebesar Rp10 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan akibat aksi ketiga orang tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar.
"Ketiga tersangka merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM, melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dimana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.
Uang tersebut sebagian disalurkan pada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya pada tersangka AH. Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.
"Sebagian besar uang tersebut dipakai para tersangka untuk kebutuhan rumah tangga dan membayar pinjaman online," kata Yudi.
Baca juga: Kejari Cianjur periksa 20 saksi sebelum tetapkan tersangka kasus korupsi BUMD
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024