Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menetapkan mulai tahun ini tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

"Kami tentunya sesuai arahan pemerintah pusat. Namun kami tetap melayani pemilik alat UTTP dengan sepenuh hati tanpa ditarik retribusi," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin di Depok, Kamis.

Ia mengatakan ketentuan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi.

"Kewajiban Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok tetap memberikan pelayanan rutin seperti saat retribusi masih berlaku. Sebab, hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan rodusen," katanya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Depok hapus retribusi layanan tera ulang

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024