Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) mengatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap para politisi dan pemimpin militer Israel jika tidak mematuhi perintah Mahkamah Internasional (ICJ) terkait penargetan jurnalis.

Tuntutan tersebut disampaikan IFJ dalam sebuah surat yang dikirim ke Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, dan federasi itu menegaskan bahwa 600.000 anggota IFJ menganggap wartawan di Gaza sebagai rekan mereka.

Surat yang dikirim oleh IFJ, yang diwakili oleh Presidennya Dominique Pradaliéi dan Sekretaris Jenderalnya Anthony Bellanger, menekankan bahwa Konstitusi Federasi Jurnalis Internasional menjamin perlindungan kebebasan pers, hak jurnalis, dan independensi jurnalisme.

“Sindikat Jurnalis Palestina adalah salah satu anggota kami, dan jurnalis dari 140 serikat pekerja di seluruh dunia menganggap jurnalis Palestina sebagai kolega mereka ,” tulis surat itu.

IFJ mengatakan telah mengikuti dengan keprihatinan besar meningkatnya jumlah pembunuhan di kalangan jurnalis di Gaza sejak 7 Oktober. Jumlah ini mewakili hampir sepuluh persen dari semua jurnalis yang bekerja di Gaza.

Surat itu mencatat bahwa Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan genosida yang dilarang oleh Konvensi Genosida dan melaporkan kembali ke Pengadilan dalam waktu satu bulan mengenai pelaksanaan tindakan sementara.

Surat itu mengatakan bahwa hukum internasional mengharuskan negara - negara untuk melakukan segala daya mereka untuk melindungi warga sipil, menekankan bahwa wartawan di zona perang harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi seperti itu.

“Kami sekarang mendesak Anda untuk berkomitmen dan mengeluarkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa personel militer Israel mematuhi permintaan ini,” desak dalam surat itu.

“Jika ini tidak terjadi, kami tidak akan ragu untuk mengajukan tuntutan hukum di pengadilan internasional terhadap politisi dan komandan tentara Israel ,” tambah IFJ.

Federasi Jurnalis Internasional mendesak 187 anggota afiliasi untuk melakukan hal yang sama, sebagaimana diizinkan oleh mekanisme peradilan nasional.


Angka Kematian Jurnalis

Seorang jurnalis di Jalur Gazabeluam lama ini kembali gugur akibat serangan Israel, menurut Radio Al-Aqsa pada Jumat, sehingga angka kematian menjadi 120 orang sejak 7 Oktober.

Presenter Radio Sawt Al-Aqsa, Iyad Ahmad Al-Rawag yang bersama sejumlah anggota keluarganya, terbunuh “akibat pendudukan Zionis yang menargetkan rumahnya di daerah Al-Hasayna di kamp (pengungsi) Nuseirat ,” kata pihak Radio Al-Aqsa lewat pernyataan.

Jurnalis Palestina yang gugur dalam serangan Israel di Jalur Gaza selama lebih dari tiga bulan terakhir lebih banyak dibanding jumlah jurnalis yang gugur di seluruh dunia pada 2021 dan 2022.

Menurut data nasional dan internasional, sebanyak 109 jurnalis di seluruh dunia terbunuh pada 2021 dan 2022. Sementara itu, sedikitnya 120 jurnalis Palestina terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober.

Israel meluncurkan serangan mematikan di Jalur Gaza sejak kelompok Palestina Hamas melancarkan serangan mendadak pada 7 Oktober. Akibatnya, sedikitnya 25.900 warga Palestina tewas dan 64.110 orang lainnya terluka dalam serangan Israel.

Sementara itu, hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih serta obat-obatan. Sedangkan lebih dari separuh infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur akibat serangan tersebut, menurut PBB.


Sumber: WAFA-Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Federasi Jurnalis akan tuntut Israel jika tidak patuhi perintah ICJ

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024