Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan seluruh partai politik peserta pemilu di Karawang telah menyampaikan laporan awal dana kampanyenya masing-masing.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M Wifdi Kamal, di Karawang, Senin, mengatakan bahwa laporan awal dana kampanye itu sudah disampaikan 18 partai politik melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

"Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye). Kami sudah mengeceknya di aplikasi Sideka," katanya

Terakhir, kata dia, ada parpol yang menyampaikan laporan awal dana kampanyenya pada Minggu (7/1) malam, sekitar pukul 21.39 WIB.

Disebutkan bahwa Minggu itu merupakan batas akhir bagi parpol dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Kewajiban parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU sesuai dengan tingkatannya. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Karawang: 18 parpol sudah sampaikan laporan awal dana kampanye

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024