Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 atas dugaan melanggar aturan karena pemasangannya di zona terlarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman di Kuningan, Rabu, mengatakan bahwa pencopotan paksa beberapa APK milik calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik itu berdasarkan hasil aduan masyarakat serta tinjauan langsung di lokasi.
Dari hasil pendataan, kata dia, APK berupa reklame atau baliho berukuran besar itu sempat dipasang di kawasan Bundaran Cijoho, area depan salah satu sekolah menengah, hingga di dekat Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan.
"Kami hari ini menertibkan APK yang melanggar. Totalnya ada empat reklame, sedangkan papannya ada lima yang kami tindak," ujar Firman.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya turut melibatkan Satpol PP Kabupaten Kuningan sebagai instansi berwenang yang dapat melakukan pencopotan APK itu.
"Kami libatkan satpol PP dalam pembongkaran paksa ini," katanya.
"Kami libatkan satpol PP dalam pembongkaran paksa ini," katanya.
Meski tidak ada sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Kuningan secara tegas akan menurunkan APK tersebut. Apalagi, baliho semacam itu dipasang di zona terlarang.
Pelanggaran seperti ini, kata Firman, merupakan hal yang tidak patut untuk dicontoh. Hal ini mengingat sudah jauh-jauh hari Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah memberitahukan kepada partai politik untuk memasang APK di luar zona terlarang.
"Kami sudah mengimbau seluruh partai politik untuk tidak memasang di zona terlarang. Jika sengaja melakukannya, sanksinya penertiban secara langsung," tutur dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Rendi Septian meminta seluruh peserta pemilu di daerahnya menaati peraturan yang ada sehingga semua tahapan pemilu berjalan lancar dan aman.
Rendi menyebutkan salah satu hal yang kini menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Kuningan, yaitu terkait dengan dugaan sejumlah caleg yang membagikan APK dalam kegiatan penyerapan aspirasi atau reses di DPRD setempat.
"Ada ketentuan yang mengharuskan dua kegiatan ini dipisahkan. Kami menyatakan kampanye di dalam acara reses tidak diperbolehkan tanpa izin yang sah," kata dia.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran itu masih berlanjut.
"Apa pun hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk tindakan setelahnya," kata dia.
"Apa pun hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk tindakan setelahnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024