Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (2/1), mulai dari enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui kuasa hukumnya menyampaikan duplik.

Berikut rangkuman berita bidang hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Enam oknum TNI penganiaya sukarelawan Ganjar-Mahfud jadi tersangka

Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.


Selengkapnya di sini.


2. Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Selengkapnya di sini.


3. Kalteng bentuk Komunitas ASN Anti-Narkotika dukung P4GN

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini telah membentuk dan memiliki Komunitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Anti Narkotika untuk mendukung optimalnya gerakan P4GN atau pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Selengkapnya di sini.


4. Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung Lukas Enembe.


Selengkapnya di sini.


5. Sebanyak 43 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh sepanjang 2023

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 43 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi itu sepanjang 2023.


Selengkapnya di sini.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, penganiaya relawan Ganjar-Mahfud hingga duplik Rafael Alun

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024