Antarajawabarat.com,21/5 - Kedutaan Besar RI untuk Thailand di Bangkok mengimbau warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut menjauhi tempat-tempat demonstrasi menyusul pemberlakuan Undang-Undang Darurat Militer oleh Angkatan Bersenjata pada 20 Mei 2014.

"Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pemberlakuan UU Darurat Militer ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan memulihkan keamanan serta ketertiban umum," demikian keterangan pers KBRI Bangkok yang di terima Antara di Jakarta, Rabu.

Surat imbauan tersebut mengharapkan agar WNI dapat menjauh dari tempat-tempat demonstrasi atau berkumpulnya massa terutama di malam hari dan tetap mewaspadai atau memantau perkembangan situasi di sekitarnya. BIla melihat pergerakan massa agar segera menghindar ke tempat yang lebih aman.

Selain itu, WNI diharapkan agar tidak meninggalkan tempat atau penginapan jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak, terutama pada malam hari.

Kemudian juga diimbau untuk menghindari mengenakan pakain berwarna merah, kuning atau hitam yang bisa disalahartikan sebagai bagian anggota atau kelompok yang bertikai.

WNI di Thailand juga diharapkan untuk segera menghubungi KBRI Bangkok jika mengalami masalah berkaitan dengan hal-hal tersebut.

Sejauh ini, pihak KBRI Bangkok telah membentuk tim bekerja sama dengan masyarakat dan mahasiswa Indonesia untuk memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan bagi WNI terkait dengan situasi politik yang saat ini berlangsung di Bangkok.

Pihak KBRI juga menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat ke 0929-031103, 0929-951595, 0929-951596 dan laman KBRI Bangkok www,kemlu.go.id/bangkok dan www.facebook.com/komunitas indonesia di thailand.

Tentara Thailand mendeklarasikan darurat militer pada Selasa dini hari untuk memulihkan ketertiban setelah enam bulan protes-protes anti-pemerintah telah meninggalkan negara tanpa pemerintahan berfungsi tepat, tetapi menolak bahwa langkah-langkah itu kudeta militer.

Angkatan Bersenjata Thailand Selasa menyatakan berlakunya undang-undang darurat perang di seluruh wilayah kerajaan yang dicengkeram krisis untuk memulihkan ketertiban setelah beberapa bulan protes-protes anti-pemerintah menyebabkan 28 orang tewas dan melukai ratusan lainnya. ***1***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014