Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalihkan status penahanan tersangka RS selaku pemberi suap oknum pimpinan DPRD setempat dari semula tahanan titipan di Lapas Cikarang menjadi tahanan kota atas pertimbangan medis.

"Awalnya, pada Jumat 15 Desember 2023, pimpinan kami mendapat surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang perihal kondisi kesehatan RS," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan surat tersebut berisi penurunan kondisi fisik RS sehingga pihak Lembaga Pemasyarakatan Cikarang menyarankan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan di rumah sakit.

Berdasarkan data dan keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa kondisi RS yang tengah hamil muda itu mengalami gangguan sehingga butuh perawatan intensif di rumah sakit.

"Jadi ada keterangan USG dan surat rekomendasi dokter ahli rumah sakit bahwa ada gangguan pada janin dalam kandungan RS yang dapat membahayakan, sehingga RS harus mendapatkan penanganan secara intensif," katanya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengeluarkan surat keputusan pembantaran atau mengeluarkan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang berdasarkan surat rekomendasi rumah sakit.

"Senin 18 Desember 2023 kemarin status penahanan RS dialihkan menjadi tahanan kota. Jadi bukan penangguhan penahanan tapi dialihkan status penahanan untuk mempermudah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit," ucapnya.

Proses hukum sudah masuk ke tahap pemberkasan, sehingga berkas RS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Selama dialihkan status penahanan, RS wajib lapor seminggu dua kali," katanya.

Dirinya juga memastikan proses hukum terhadap terlapor penerima suap yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL tetap berjalan meski ditangguhkan sementara hingga selesai tahapan pemilu demi menjaga netralitas dan situasi tetap kondusif.



 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023