Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menantikan pembayaran kompensasi kebijakan pemisahan aset senilai Rp155 miliar dari Pemerintah Kota Bekasi yang belum dibayarkan meskipun sudah disepakati setahun lalu.

"Padahal, pemisahan aset sudah dilakukan dengan menyerahkan tiga cabang Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot dan saat ini sudah dikelola Kota Bekasi," kata Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan hingga kini belum ada kepastian perihal pembayaran kompensasi meskipun proses penyerahan kelola aset-aset dimaksud telah dilakukan.

"Kami berharap bisa cepat terealisasi untuk kompensasi ini. Sebab dari aspek bisnis memang terganggu. Karena untuk kepentingan masyarakat dan sudah menjadi kebijakan pemilik modal untuk diserahkan meskipun belum dibayarkan," katanya.

Menurut dia pembayaran ini sangat dinantikan untuk direalisasikan mengingat kompensasi yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bertahap untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami sifatnya masih menunggu sebab hal ini kan kerja sama dua pemerintahan daerah yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun kami ada tanggung jawab juga kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.

Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi Dwie Andyarini mengaku bahwa hingga saat ini kompensasi belum dapat dibayarkan meskipun sudah terjadi pemisahan aset ditandai penyerahan tiga kantor cabang.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023