Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menyita puluhan botol minuman keras atau miras dari berbagai merek dagang hasil operasi petugas di wilayah hukum Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Puluhan botol miras kami amankan dari operasi petugas di wilayah Kampung Kandang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi Ipda Fifin Edi Hermawan di Cikarang, Senin.

Ia mengatakan razia yang dilakukan petugas tersebut dilakukan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita enam botol minuman merek anggur merah, tiga botol anggur merah kolesom, 12 botol intisari, 11 botol minuman kawa-kawa, serta tiga botol minuman merk anggur orang tua.

"Barang bukti ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual serta didistribusikan," ucapnya.

Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para penjual sekaligus membawa barang bukti puluhan minuman keras ilegal tersebut ke kantor polisi untuk kemudian dimusnahkan.

"Razia yang kami lakukan ini diharapkan membawa efek jera bagi para penjual minuman keras tanpa izin tersebut," katanya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita miras ilegal hasil operasi di Cikarang

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023