Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebutkan Jalan M Toha di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kondisinya rusak, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Kan kita juga tahu bahwa jalannya saja bukan kewenangan kabupaten, kami tidak mungkin merevitalisasi melalui APBD untuk jalan, nanti (jadi) temuan (BPK) lagi," ujar Iwan Setiawan, di Cibinong, Bogor, Kamis.

Jalan tersebut kondisinya rusak lantaran banyak dilintasi truk atau angkutan khusus tambang yang kerap kali dikeluhkan masyarakat setempat. Terlebih, aturan jam operasional angkutan khusus tambang sering tak diindahkan para transporter.

Menanggapi hal itu, Iwan mengaku siap merapatkan barisan dengan lintas institusi, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Tangerang, hingga masyarakat setempat.

"Saya bukannya nyerah, semaksimal mungkin saya lakukan. Jangan dituntut untuk saya sempurna," kata Iwan.

Ia belakangan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang. Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. 

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023