Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terlibat dalam jaringan penipuan dan penggelapan proyek fiktif.

"Pada kasus ini kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang satu diantaranya merupakan seorang ASN Pemkab Sukabumi," kata Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Rabu.

Adapun delapan tersangka tersebut yakni BAE (52) oknum ASN Pemkab Sukabumi, : KH (43), HS (37), FS (30), RR (28), K (28), JM (40) dan C (40).

 Penangkapan delapan terduga pelaku penipuan dan penggelapan ini sesuai laporan polisi nomor: LP/B/387/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT pada akhir Oktober 2023.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap delapan tersangka di tempat berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Bagus mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat salah seorang tersangka berinisial KH mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi yang menawarkan proyek pengadaan 95 unit telepon genggam kepada korban yakni Agus Salim dengan lama pekerjaan tujuh hari pada pertengahan Oktober 2023.

Korban yang tertarik dengan proyek pengadaan itu langsung menyanggupi dan menjalankan proyek itu dengan melibatkan tiga perusahaan CV Anugerah Pratama, PT Anugerah Global Technology, dan PT Kharis Citra Prasada.

Kurang dari sepekan, tepatnya di akhir Oktober, korban kemudian menghubungi tersangka KH untuk memberi tahu untuk menyerahkan 95 unit telepon genggam sesuai dengan jumlah permintaan.

Agar korbannya tidak curiga, tersangka KH meminta korban untuk ketemuan di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kemudian di mereka pun melakukan serah terima barang dengan memindahkan puluhan telepon genggam itu dari mobil korban ke mobil dinas Pemkab Sukabumi yang dibawa oleh tersangka.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023