Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) lokal untuk menghadapi perpindahan Ibu Kota Negara yang inklusif dan tidak meninggalkan masyarakat lokal.
Pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah pengembangan IKN dilakukan agar IKN dapat memiliki nilai tambah dalam kegiatan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan.
"Kalau pemindahan Ibu Kota ingin berhasil, maka masyarakat lokal harus kami siapkan," kata Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin.
Alimuddin membeberkan, persiapan SDM dilakukan dengan memberikan kelas pelatihan peningkatan keterampilan (upskill) dan peningkatan kembali keterampilan (re-upskilling) kepada masyarakat lokal di wilayah IKN.
Saat ini, terdapat 63 kelas cabang pelatihan yang dibuka melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda dengan total peserta pelatihan sebanyak 1.254 orang. Pelatihan tersebut meliputi sebanyak 61 kelas pelatihan vokasi dengan 1.114 peserta serta dua kelas pelatihan non vokasi dengan 80 peserta.
Selain itu, terdapat program pembangunan komunitas dalam mendukung pembangunan SDM di wilayah IKN, seperti program pengelolaan penginapan (homestay), program peningkatan kewirausahaan, program manajemen pengetahuan, hingga loka karya (workshop) "konsep kota yang dicintai dan disenangi".
"Program pelatihannya tentu kami berikan yang menjadi kebutuhan warga lokal dan tentu disesuaikan dengan potensi yang dimiliki," ucap dia menambahkan.
Lebih lanjut, kata dia, pemberdayaan masyarakat lokal di IKN juga diberikan kepada UMKM dengan 417 UMKM binaan IKN, yang difasilitasi pendamping peningkatan usahanya, terutama sertifikasi halal.
OIKN juga akan membantu UMKM sekitaran IKN, bukan hanya peningkatan kualitas produknya tetapi membantu akses pemasarannya ke pasar ekspor. Oleh karena itu OIKN menyambut baik mitra yang mendukung program tersebut, terutama Yayasana BIG Indonesia melalui program IKM Hunter.
IKM Hunter merupakan program pendampingan dan fasilitasi produk UMKM untuk menuju halal, menuju digital, menuju ritel, dan menuju ekspor. Dengan kolaborasi tersebut, Alimuddin berharap UMKM yang dibina IKN bisa menuju global.
213 Menara Hunian
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan sebanyak 213 menara telah tersedia di IKN untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pertahanan dan Keamanan (HanKam) maupun non ASN (masyarakat umum) hingga saat ini.
Jumlah tersebut meliputi 47 menara yang disediakan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir 2024, serta 166 menara dengan skema Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam proses uji kelayakan (feasibility study). Melalui skema KPBU, disediakan pula 169 rumah tapak untuk hunian.
"Saat ini semuanya sudah dalam tahap baik persiapan dan pembangunan," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin.
Silvia mengatakan ketersediaan rumah tersebut bertujuan untuk memenuhi proyeksi populasi sebanyak 1,91 juta di IKN pada 2045. Adapun pada tahap awal pembangunan IKN pada 2024-2025, populasi di IKN diperkirakan sebanyak 500 ribu hingga 900 ribu.
Maka dari itu, hal tersebut menunjukkan kebutuhan percepatan dalam penyediaan hunian di IKN, sehingga lahirlah UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Beleid tersebut menambahkan Pasal 36B di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yang intinya memberikan kesempatan bagi badan usaha pelaksana pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajibannya dalam hunian berimbang di luar IKN untuk melaksanakannya di IKN, dan nantinya badan usaha tersebut akan mendapatkan insentif.
Selain itu, ia menambahkan, dalam penambahan pasal dimungkinkan bagi Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan rumah umum di IKN.
"Ini karena di IKN itu sendiri perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat penting, menjadi prioritas dalam pembangunan di IKN," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, penyediaan hunian di IKN terbagi atas rumah dinas para ASN dan Hankam, rumah umum untuk seluruh masyarakat umum, serta bangunan swadaya dan komersial.
Untuk masyarakat umum, hunian disediakan dengan skema sewa dan skema milik, sedangkan bangunan swadaya dan komersial disediakan dengan skema hunian berimbang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OIKN mempersiapkan SDM lokal hadapi perpindahan Ibu Kota Negara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah pengembangan IKN dilakukan agar IKN dapat memiliki nilai tambah dalam kegiatan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan.
"Kalau pemindahan Ibu Kota ingin berhasil, maka masyarakat lokal harus kami siapkan," kata Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin.
Alimuddin membeberkan, persiapan SDM dilakukan dengan memberikan kelas pelatihan peningkatan keterampilan (upskill) dan peningkatan kembali keterampilan (re-upskilling) kepada masyarakat lokal di wilayah IKN.
Saat ini, terdapat 63 kelas cabang pelatihan yang dibuka melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda dengan total peserta pelatihan sebanyak 1.254 orang. Pelatihan tersebut meliputi sebanyak 61 kelas pelatihan vokasi dengan 1.114 peserta serta dua kelas pelatihan non vokasi dengan 80 peserta.
Selain itu, terdapat program pembangunan komunitas dalam mendukung pembangunan SDM di wilayah IKN, seperti program pengelolaan penginapan (homestay), program peningkatan kewirausahaan, program manajemen pengetahuan, hingga loka karya (workshop) "konsep kota yang dicintai dan disenangi".
"Program pelatihannya tentu kami berikan yang menjadi kebutuhan warga lokal dan tentu disesuaikan dengan potensi yang dimiliki," ucap dia menambahkan.
Lebih lanjut, kata dia, pemberdayaan masyarakat lokal di IKN juga diberikan kepada UMKM dengan 417 UMKM binaan IKN, yang difasilitasi pendamping peningkatan usahanya, terutama sertifikasi halal.
OIKN juga akan membantu UMKM sekitaran IKN, bukan hanya peningkatan kualitas produknya tetapi membantu akses pemasarannya ke pasar ekspor. Oleh karena itu OIKN menyambut baik mitra yang mendukung program tersebut, terutama Yayasana BIG Indonesia melalui program IKM Hunter.
IKM Hunter merupakan program pendampingan dan fasilitasi produk UMKM untuk menuju halal, menuju digital, menuju ritel, dan menuju ekspor. Dengan kolaborasi tersebut, Alimuddin berharap UMKM yang dibina IKN bisa menuju global.
213 Menara Hunian
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan sebanyak 213 menara telah tersedia di IKN untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pertahanan dan Keamanan (HanKam) maupun non ASN (masyarakat umum) hingga saat ini.
Jumlah tersebut meliputi 47 menara yang disediakan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir 2024, serta 166 menara dengan skema Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam proses uji kelayakan (feasibility study). Melalui skema KPBU, disediakan pula 169 rumah tapak untuk hunian.
"Saat ini semuanya sudah dalam tahap baik persiapan dan pembangunan," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin.
Silvia mengatakan ketersediaan rumah tersebut bertujuan untuk memenuhi proyeksi populasi sebanyak 1,91 juta di IKN pada 2045. Adapun pada tahap awal pembangunan IKN pada 2024-2025, populasi di IKN diperkirakan sebanyak 500 ribu hingga 900 ribu.
Maka dari itu, hal tersebut menunjukkan kebutuhan percepatan dalam penyediaan hunian di IKN, sehingga lahirlah UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Beleid tersebut menambahkan Pasal 36B di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yang intinya memberikan kesempatan bagi badan usaha pelaksana pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajibannya dalam hunian berimbang di luar IKN untuk melaksanakannya di IKN, dan nantinya badan usaha tersebut akan mendapatkan insentif.
Selain itu, ia menambahkan, dalam penambahan pasal dimungkinkan bagi Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan rumah umum di IKN.
"Ini karena di IKN itu sendiri perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat penting, menjadi prioritas dalam pembangunan di IKN," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, penyediaan hunian di IKN terbagi atas rumah dinas para ASN dan Hankam, rumah umum untuk seluruh masyarakat umum, serta bangunan swadaya dan komersial.
Untuk masyarakat umum, hunian disediakan dengan skema sewa dan skema milik, sedangkan bangunan swadaya dan komersial disediakan dengan skema hunian berimbang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OIKN mempersiapkan SDM lokal hadapi perpindahan Ibu Kota Negara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023