Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membutuhkan 48.230 orang untuk bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, saat dihubungi di Karawang, Kamis, menyampaikan 48.230 orang petugas KPPS itu akan disebar di 6.890 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.
“Masing-masing TPS membutuhkan tujuh orang untuk menjadi anggota KPPS, Jika dihitung dari jumlah TPS, maka butuh 48.230 anggota KPPS di Karawang pada pemilu nanti," katanya.
Ia menyampaikan, untuk sementara ini pihaknya belum membuka pendaftaran perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024. Pendaftaran anggota KPPS ini baru akan dibuka pada 11 Desember 2023.
"Saat ini kami masih melakukan persiapan terkait perekrutan anggota KPPS," katanya.
Ikmal mengatakan bahwa pendaftaran KPPS akan dibuka pada 11 sampai 20 Desember 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana, saat dihubungi di Karawang, Kamis, menyampaikan 48.230 orang petugas KPPS itu akan disebar di 6.890 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.
“Masing-masing TPS membutuhkan tujuh orang untuk menjadi anggota KPPS, Jika dihitung dari jumlah TPS, maka butuh 48.230 anggota KPPS di Karawang pada pemilu nanti," katanya.
Ia menyampaikan, untuk sementara ini pihaknya belum membuka pendaftaran perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024. Pendaftaran anggota KPPS ini baru akan dibuka pada 11 Desember 2023.
"Saat ini kami masih melakukan persiapan terkait perekrutan anggota KPPS," katanya.
Ikmal mengatakan bahwa pendaftaran KPPS akan dibuka pada 11 sampai 20 Desember 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023