Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, bersama pemerintah daerah setempat menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp3,1 triliun yang diproyeksikan lebih fokus melayani kebutuhan dasar masyarakat.

Penetapan APBD 2024 itu diputuskan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketuanya Atang Trisnanto, Kamis sore, dan dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui penetapan APBD 2024.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan bahwa berdasarkan masukan yang disampaikan oleh anggota dewan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bogor menyepakati untuk menyesuaikan beberapa pos belanja yang dikhususkan untuk menangani permasalahan anak, pelajar serta sekaligus dukungan untuk anak usia dini.

"DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyepakati untuk penguatan program yang secara langsung menyentuh permasalahan sosial dan kemiskinan," ujar Atang.

Dalam upaya mendukung program pelayanan dasar dan menyiapkan anggaran cepat tanggap, jelas Atang, DPRD Kota Bogor memberikan catatan kepada Pemerintah Kota Bogor agar penggunaan biaya tak terduga pada tahun 2024 dengan nilai Rp98,5 miliar harus benar-benar dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Postur APBD 2024 Kota Bogor terdiri atas pendapatan daerah yang disepakati sebesar Rp3,035 triliun, terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,437 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,597 triliun.

Sedangkan untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp3,107 triliun dan pembiayaan daerah disepakati dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp84,145 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp12,294 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp71,851 miliar.

Wali Kota Bogor Bima Arya pada kesempatan itu mengatakan untuk pendapatan daerah, selain tetap meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah, pihaknya memerintahkan Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR segera mengevaluasi standar operasional prosedur untuk mengakselerasi perizinan, khususnya persetujuan bangunan gedung.


 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023