Kepolisian Resor Bogor melakukan pencopotan jabatan dua anggotanya yang tak profesional melayani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, M (52) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment (hukuman) terhadap personel tidak profesional," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Dua anggota yang dikenakan sanksi tersebut yaitu, satu anggota Polsek Parungpanjang dan satu anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.

Polres Bogor kemudian berhasil menangkap suami M berinisial IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.


 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023