Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk/perusahaan pendukung agresi Israel, diperlukan untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan upaya menghentikan kebiadaban militer Israel di Gaza.
“Soal fatwa saya kira diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza,” tegas Wapres di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
MUI pada Jumat (10/11), mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Wapres mengatakan apa yang dilakukan militer Israel di Gaza disebut-sebut sebagai genosida atau pembunuhan massal. Sehingga harus ada upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dengan kapasitasnya masing-masing untuk menghentikan kebiadaban Israel itu, termasuk oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa.
“MUI selain memberikan bantuan, rapat akbar, maka fatwa. Hanya memang itu nanti pemerintah atau pihak tertentu harus juga menyeleksi (produk/perusahaan yang mendukung agresi Israel), sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaannya apa saja,” kata Wapres.
Menurut Wapres, harus ada pihak yang menyeleksi perusahaan-perusahaan mana saja yang terafiliasi mendukung agresi Israel di Gaza, agar tidak merugikan banyak pihak.
“Sebab kalau tidak nanti ke mana-mana, supaya jangan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu nanti ada pihak yang memberikan semacam (seleksi) bahwa ini yang termasuk dan ini tidak termasuk,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.
"(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting," kata Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.
Dia mengatakan, pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.
"Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan," katanya.
Menurut Amirsyah, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia.
"Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan," ujarnya.
Agresi militer Israel di Gaza, Palestina, kata Amirsyah, merupakan kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.
"Tapi faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
MUI pada Jumat (10/11), mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Baca juga: MUI dorong distribusi zakat dukung perjuangan Palestina
Baca juga: MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Israel
Baca juga: Menag: Fatwa haram beli produk Israel bentuk solidaritas kemanusiaan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres nilai fatwa MUI diperlukan untuk dukung kemerdekaan Palestina
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023