Antarajawabarat.com,20/3 - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih menemukan pelanggaran atribut kampanye partai politik dan calon legislatif yang terpasang di kawasan terlarang di kota itu.

"Masih ada partai atau calon legislatif yang memasang atribut kampanyenya di tempat yang dilarang," kata anggota Divisi Pengawasan, Panwaslu Kota Tasikmalaya, Hindayani di sela-sela penertiban atribut kampanye, Rabu.

Ia menuturkan penertiban atribut kampanye partai politik dan calon legislatif sudah ke-empat kalinya dilakukan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya.

Namun setelah bersih ditertibkan, kata dia, hari berikutnya kembali ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye partai politik maupun calon legislatif di tempat yang sama.

"Penertiban ini sudah yang ke empat kalinya. Sudah dibersihkan, besoknya suka ada lagi," katanya.

Menurut dia, partai politik atau calon legislatif yang mengulang melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pemasangan atribut kampanye karena tidak disertai sanksi yang tegas.

Sanksi yang diterapkan, lanjut dia, tidak membuat pihak yang melakukan pelanggaran jera sehingga berani mengulang melanggar pemasangan atribut kampanye.

"Ada aturan tapi sanksi kurang, sehingga tidak membuat efek jera bagi pelanggar," kata Hindayani. ***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014