Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang periode perjanjian kerja sama pembangunan proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung bersama PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pelaksana kegiatan melalui penandatanganan adendum antara kedua pihak.

Penandatanganan perpanjangan kerja sama dilakukan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mewakili pemerintah daerah dan Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo Joko Adi Wibowo selaku pelaksana revitalisasi Pasar Induk Cibitung.

"Jadi kita sepakat menandatangani adendum karena ada keterlambatan pekerjaan dari target yang telah ditetapkan sebelumnya akibat konflik internal perusahaan pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung," kata Dani Ramdan usai penandatanganan di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan berdasarkan kesepakatan pihaknya dengan pelaksana kegiatan, perpanjangan kontrak pembangunan diberikan selama delapan bulan terhitung sejak penetapan awal target selesai pekerjaan dimaksud.

"Target 19 Agustus 2023 namun ternyata belum selesai. Beberapa hal masih ada yang harus diperbaiki sehingga kita berikan kesempatan selama delapan bulan ke depan terhitung sejak Agustus kemarin," katanya.

Ia menyebutkan terdapat sejumlah revisi perpanjangan kontrak kerja sama yang menyesuaikan denah lokasi hasil sinkronisasi dengan spesifikasi desain teknik atau Detail Engineering Design (DED).

"Revisi dari site plan dan DED ini akan berimplikasi juga dengan penyesuaian-penyesuaian baru, apakah dibongkar atau dipindahkan," katanya.


 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023