Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memahami betul arti netralitas sehingga turut bisa menjaga pribadi maupun institusi untuk tetap netral pada tahun politik 2024.

"Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani menegakkan aturan," ujarnya  dalam Rapat Koordinasi Cipta Trantibum Pemilu 2024 Se-Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Senin.

Dengan memahami prinsip netralitas, Bey berharap ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau tidak netral.

Pada saat bersamaan, Bey juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan aturan dengan lebih tegas, mengingat berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkan.

"Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran," ucap Bey.

Bey juga berharap aset pemerintah provinsi, kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

Karenanya dia meminta agar dilakukan penyusunan aturan tertulis dari pemerintah daerah terkait gedung mana yang boleh dan tidak untuk dipergunakan, termasuk aset pemerintah lainnya yang tidak boleh dipakai kampanye politik.

"Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon untuk menggunakan atau memanfaatkan aset atau gedung pemerintah bahwa tidak ada kampanye," ucap Bey.
Dalam kesempatan itu, Bey juga berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum, adalah sebanyak 18 partai politik..

"Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi," ucapnya.

Dalam sosialisasi, kata Zacky, ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik yang tidak mengindikasikan kampanye baik calon maupun partai.

Untuk APS yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik, yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik.

Terkait dengan berbagai pelanggaran dalam masa sosialisasi ini, Bawaslu berkolaborasi khususnya dengan Satpol PP untuk melakukan berbagai aksi penegakan aturan dalam proses sosialisasi ini.

Aksi yang dilakukan tersebut berupa pengamanan pada masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum.
Kemudian, pembersihan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti gedung perkantoran pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan.

Kemudian, pembersihan alat peraga yang berisi ujaran kebencian, hoaks, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat.

"Serta mendorong partisipasi untuk sukses pemilu serta menjaga netralitas ASN," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023