Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Provinsi Jawa Barat berupaya mencegah praktik pungutan liar atau pungli dalam proses penempatan pekerja.

Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor TK 04.04/SE.86/DISNAKER mengenai pelaporan pungutan liar pada calon peserta pelatihan dan magang telah diterbitkan dalam upaya mencegah praktik pungli dalam proses penempatan pekerja.

Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Widi Mulyawan di Cikarang, Kamis, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada pemimpin perusahaan, lembaga pelatihan, dan agen penyalur tenaga kerja.

Dia mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran itu menyusul maraknya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar oleh lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja.

Berdasarkan data perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), ada 170 lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja resmi di Kabupaten Bekasi.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi meminta warga yang mengetahui atau merasa dirugikan akibat praktik pungli segera melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan melalui kanal SP4N-Lapor! dengan menyertakan bukti.



 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023