Personel Unit Reskrim Polsek Cicurug Resor Sukabumi menangkap dua karyawan pabrik minuman ringan dan olahraga PS di daerah itu karena diduga melakukan pencurian senyawa kimia sebanyak ton ton dari pabrik itu.

"Penangkapan kedua tersangka berinisial D dan Y warga Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug ini berawal ada laporan dari pihak Departemen Produksi PS yang kehilangan senyawa kimia NaOH flakes atau (Sodium hydroxide) dalam jumlah besar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin. 

Informasi yang dihimpun dari pihak Polsek Cicurug menyebutkan, kasus penggelapan senyawa kimia tersebut berawal dari laporan perusahaan yang kemudian dikembangkan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di ruang produksi.

Dari rekaman kamera tersembunyi tersebut ada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan karyawan bagian gudang dengan memasukkan senyawa kimia tersebut ke dalam truk yang kemudian langsung dibawa keluar pabrik.

Menurut Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2023 dan baru terungkap pada Oktober ini setelah bagian produksi pabrik itu melakukan audit internal.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023