Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menutup sementara seluruh aktivitas salah satu pabrik pengolahan dan pemotongan batu hijau di Desa Bojongraharja, Kabupaten Sukabumi karena diduga merusak lingkungan dan mencemari Sungai Cibojong.
"Penutupan sementara pabrik di Kecamatan Cikembar ini, setelah kami memberikan beberapa kali teguran dan mendapatkan laporan dari warga yang protes karena pabrik tersebut membuang limbah dari pengolahan batu hijau ke sungai yang dikarenakan bak penampungan limbah tidak berfungsi," kata Kabid Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi Susanty di Sukabumi pada Jumat, (6/10).
Menurut Susanty, langkah tegas terpaksa diberikan kepada pengusaha batu hijau ini, karena sebelum ke lokasi pengolahan, pihaknya bersama unsur Forkopimcam Cikembar telah menelusuri aliran Sungai Cibojong yang tercemar oleh limbah.
Bahkan, sungai yang airnya biasa digunakan warga untuk aktivitas rumah tangga sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan karena sudah tercemar oleh bahan kimia yang digunakan untuk mengolah batu hijau.
Setelah menelusuri aliran sungai, pihaknya kemudian melakukan sidak ke pabrik dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha yakni membuang limbah ke kali karena bak penampungan limbah batu hijau tidak berfungsi.
Di lokasi, DLH kemudian memberikan surat tentang penutupan sementara pabrik tersebut dan dilarang melakukan berbagai aktivitas sampai bak penampungan limbah diperbaiki atau dibangun kembali.
Di sisi lain, di wilayah Kecamatan Cikembar sendiri sedikitnya ada 30 perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Penutupan sementara pabrik di Kecamatan Cikembar ini, setelah kami memberikan beberapa kali teguran dan mendapatkan laporan dari warga yang protes karena pabrik tersebut membuang limbah dari pengolahan batu hijau ke sungai yang dikarenakan bak penampungan limbah tidak berfungsi," kata Kabid Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi Susanty di Sukabumi pada Jumat, (6/10).
Menurut Susanty, langkah tegas terpaksa diberikan kepada pengusaha batu hijau ini, karena sebelum ke lokasi pengolahan, pihaknya bersama unsur Forkopimcam Cikembar telah menelusuri aliran Sungai Cibojong yang tercemar oleh limbah.
Bahkan, sungai yang airnya biasa digunakan warga untuk aktivitas rumah tangga sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan karena sudah tercemar oleh bahan kimia yang digunakan untuk mengolah batu hijau.
Setelah menelusuri aliran sungai, pihaknya kemudian melakukan sidak ke pabrik dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha yakni membuang limbah ke kali karena bak penampungan limbah batu hijau tidak berfungsi.
Di lokasi, DLH kemudian memberikan surat tentang penutupan sementara pabrik tersebut dan dilarang melakukan berbagai aktivitas sampai bak penampungan limbah diperbaiki atau dibangun kembali.
Di sisi lain, di wilayah Kecamatan Cikembar sendiri sedikitnya ada 30 perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023