Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menutup lahan parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi di kawasan Jalan Asia-Afrika Kota Bandung, Jawa Barat.

"Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada dua lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir," kata Pelaksana Harian Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi di Bandung, Rabu.

Baca juga: Dishub Kota Bandung tindak tegas juru parkir liar di kawasan Asia-Afrika

Ricky menjelaskan kedua lahan parkir yang berada di bangunan bekas Palaguna tersebut dikelola oleh pihak swasta yang tidak memiliki izin dari Dishub Kota Bandung.

Dia menyebutkan, hal itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Dia mengatakan jika lahan parkir tersebut sering mematok harga tinggi yang membuat masyarakat dibuat resah.

"Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif, sehingga merugikan masyarakat luas dan ramai," ujarnya.

Menurut dia, kedua pengelola parkir itu harus segera mengurus izin penyelenggaraan, apabila lahan parkir tersebut ingin dibuka kembali dan akan menindak tegas dengan menutup secara permanen apabila masih membandel.

"Kami menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," katanya.


Selain menindak lahan parkir liar di kawasan Asia-Afrika, kata dia, pihaknya juga akan menyisir wilayah lain di Kota Bandung untuk dilakukan penertiban.

"Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di Kota Bandung, kita akan lakukan penertiban," kata dia.

Baca juga: Bey Machmudin geram Bandung dijuluki "kota pungli"

Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial sempat dibahas terkait tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika Kota Bandung, yang mematok harga Rp10 ribu untuk sebuah sepeda motor.

Dalam unggahan di media sosial itu, tampak pula karcis parkir mencantumkan bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023