Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas penimbun beras guna menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia.
“Wasit saja tertangkap, apalagi penimbun beras,” ujar Erick Thohir saat meninjau Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika melakukan peninjauan operasi pasar beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di PIBC.
Erick Thohir mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pihak yang menimbun beras. Penegakan hukum terhadap para penimbun beras bertujuan untuk mengatasi gangguan terhadap stabilitas harga dan pasokan beras.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso alias Buwas mengatakan bahwa selain penimbunan beras, terdapat bentuk penyimpangan lain berupa pemalsuan beras SPHP yang berasal dari impor.
Buwas menjelaskan kerawanan terdapat pada beras impor yang dikemas ulang menggunakan karung-karung beras dalam negeri. Beras-beras tersebut lantas dijual dengan harga premium, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
“Karena itu (harga berasnya) tidak turun-turun. Karena mereka jualnya begitu,” kata Buwas.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah bersama Satgas Pangan bekerja sama untuk melakukan operasi penegakan atau penertiban.
“Nah, itu arahnya hukuman pidana,” ucapnya.
Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat para penimbun maupun pengoplos adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Erick tegaskan komitmen pemerintah berantas penimbun beras
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
“Wasit saja tertangkap, apalagi penimbun beras,” ujar Erick Thohir saat meninjau Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika melakukan peninjauan operasi pasar beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di PIBC.
Erick Thohir mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pihak yang menimbun beras. Penegakan hukum terhadap para penimbun beras bertujuan untuk mengatasi gangguan terhadap stabilitas harga dan pasokan beras.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso alias Buwas mengatakan bahwa selain penimbunan beras, terdapat bentuk penyimpangan lain berupa pemalsuan beras SPHP yang berasal dari impor.
Buwas menjelaskan kerawanan terdapat pada beras impor yang dikemas ulang menggunakan karung-karung beras dalam negeri. Beras-beras tersebut lantas dijual dengan harga premium, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
“Karena itu (harga berasnya) tidak turun-turun. Karena mereka jualnya begitu,” kata Buwas.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah bersama Satgas Pangan bekerja sama untuk melakukan operasi penegakan atau penertiban.
“Nah, itu arahnya hukuman pidana,” ucapnya.
Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat para penimbun maupun pengoplos adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Erick tegaskan komitmen pemerintah berantas penimbun beras
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023