Kedua orang tua berinisial S dan D yang bayinya tertukar satu tahun lalu saat melahirkan, melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke Polres Bogor.

Kuasa Hukum S, Rusdy Ridho saat melapor di Mako Polres Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa tidak ada titik temu dalam mediasi antara S dan D dengan manajemen RS. Sehingga, keduanya memilih menempuh jalur hukum.

"Kami melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya," kata Rusdy.

Ia menyertakan barang bukti berupa hasil tes DNA dari Puslabfor yang memastikan bahwa dua bayi laki-laki dari S dan D tertukar usai proses persalinan.

Penawaran dari pihak RS Sentosa saat mediasi yaitu berupa bantuan kesehatan dan beasiswa anak hingga SMA. Namun, S dan D sepakat menolak tawaran tersebut.

"Yang mana itu semua sudah di-cover oleh negara. Setiap warga negara kan wajib BPJS, kemudian dari SD sampai SMA gratis kan ya yang negeri," papar Rusdy.

Sementara Kuasa Hukum D, Binsar Aritonang menyebutkan bahwa kliennya dan S merupakan sama-sama korban kelalaian RS Sentosa.

"Jadi penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak. Kami akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata," ujar Binsar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Orang tua bayi tertukar di Bogor laporkan RS Sentosa ke Polisi

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023