Antarajawabarat.com,9/12 - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyinkronkan seluruh pelanggaran Pilkada Garut putaran kedua dengan hasil putusan gugatan Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

"Kalau pelanggaran Pilkada yang diadukan ke MK itu tidak terbukti, berarti pelanggaran yang dilaporkan ke Panwaslu juga sama, jadi tindak lanjut kasusnya kita sinkronkan dengan putusan MK," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Saefuloh kepada wartawan, Minggu.

Ia menjelaskan, pelanggaran Pilkada Garut yang dilaporkan tim kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati Garut, Agus Hamdani-Syakur ke Panwaslu, laporannya sama dengan yang diajukan gugatan ke MK.

Kesamaan laporan itu, kata dia, maka Panwaslu menyelaraskannya dengan hasil putusan gugatan di MK, apabila putusannya tidak terbukti maka kasus yang ditangani Panwaslu semua dihapus.

"Jadi langkah hukum seluruh aduan dibuktikan di MK saja, kalau tidak terbukti, semua laporan yang masuk ke Panwas dihapus," katanya.

Sementara itu Panwaslu Garut siap menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan Pilkada Garut di MK, Jakarta, Senin (9/12).

"Keterangan yang akan disampaikan Panwaslu tentunya sesuai apa yang mereka (penggugat) adukan," kata Saefuloh.

Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Garut menerima lebih dari 20 laporan pelanggaran Pilkada Garut putaran kedua, empat laporan diantaranya memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu Pilkada Garut putaran kedua sudah selesai tahapannya dan menetapkan pasangan Rudi-Helmi sebagai Bupati/Wakil Bupati Garut terpilih periode 2014-2019 berdasarkan putusan rapat pleno KPU Garut, 26 November 2013.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013