Antarajawabarat.com,5/12 - Pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, mayoritas tidak tegas dalam menertibkan atribut kampanye peserta Pemilihan Umum 2014, padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 telah jelas adanya pembatasan dan larangan tentang pemasangan atribut di beberapa tempat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, Kamis, mengatakan PKPU Nomor 15/2013 itu sendiri mengatur setiap calon anggota legislatif hanya diperbolehkan memasang atribut berupa spanduk di satu kawasan yang telah ditentukan pemerintah kabupaten/kota.

"Sementara untuk baliho, banner, dan reklame hanya diperuntukan partai politik dengan jumlah tidak lebih dari satu di setiap kelurahan/desa," kata Harminus.

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota seharusnya lebih pro aktif dalam menertibkan pemasangan atribut kampanye karena selain adanya PKPU tersebut, setiap pemda memiliki aturan terkait kebersihan dan ketertiban yang tentunya bertentangan dengan pemasangan alat peraga tersebut.

Namun, lanjut dia, berdasarkan laporan panwaslu kabupaten/kota diketahui bahwa atribut kampanye masih bertebaran di hampir setiap sudut kota dan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke beberapa pemda di Jabar terkait hal itu.

"Jadi mereka beralasan tidak ada anggarannya untuk melakukan penertiban alat kampanye," kata Koto.

Pihaknya juga mempertanyakan alasan tersebut karena pemkab/pemkot memiliki perangkat daerah yang bisa diberdayakan untuk penertiban tersebut.

"Petugas Satuan Polisi Pamong Praja di setiap kabupaten/kota bisa menertibkan pemasangan atribut kampanye. Dan pasti ada anggarannya. Tapi yang terjadi malah pembiaran," ujar dia.

Dikatakannya, selain mengganggu estetika kota, pemasangan atribut kampanye secara liar pun dianggap mengurangi kualitas demokrasi di tanah air.

"Karena hasil pemilu akan tercoreng oleh adanya aturan yang dilanggar," kata dia.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013