Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor menangkap 21 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan terlarang selama dua pekan terakhir.

"Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan juga cash on delivery (COD)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Jumat.

Ia menjelaskan, dari 21 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap, satu di antaranya merupakan berjenis kelamin perempuan.

Mereka beroperasi di beberapa kecamatan Kabupaten Bogor, seperti Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakan Madang, Leuwiliang, Cileungsi dan Kecamatan Gunung Putri.

Menurut dia, para tersangka dalam menjalankan aksinya dilatarbelakangi dengan motif ekonomi.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah Sabu 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir," paparnya.


 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023