Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dua orang dan satu orang masih buron pelaku pengeroyokan terhadap sopir tangki Pertamina di jalan raya Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

"Untuk pelaku, dua sudah ditangkap, satu masih DPO (daftar pencairan orang)," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan sopir tangki Pertamina di Tasikmalaya, Kamis.

Ia mengatakan dua tersangka yang ditangkap inisial FR (31) dan AFS (25), keduanya saat melakukan penganiayaan membawa mobil angkutan kota wilayah trayek Kota Tasikmalaya.

Aksi pengeroyokan itu, kata dia, terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada 4 Juli 2023, dan sejak itu polisi sudah melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkapnya.

Polisi, kata dia, berhasil mengungkap kasus penganiayaan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hingga dapat diketahui pelakunya berjumlah tiga orang.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya sopir tangki Pertamina karena dalam pengaruh minuman alkohol.

Sebelum kejadian, pelaku yang mengendarai mobil angkot tidak senang karena disalip oleh korban yang membawa truk tangki, dan merasa ditantang oleh sopir yang melambaikan tangan.
"Kedua kendaraan itu berselisih ketika tangki hendak mendahului angkot," katanya.

Pelaku kemudian mencoba memberhentikan truk tangki hingga di lokasi kejadian seorang sopir dan kernetnya dianiaya oleh pelaku, setelah itu pelaku melarikan diri.

Dhoni menyampaikan tidak hanya mengamankan pelaku, tapi juga sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengeroyok korban berupa kunci roda dan pipa besi, kemudian pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum, dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023