Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tuturnya.

Laporan terhadap Rocky Gerung ini, kata dia, bukan hanya dilaporkan oleh pihaknya. Tapi laporan serupa juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawaban-nya.


"Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya, maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," ujar Johannes.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasi-nya.


10 Ormas Penajam Paser Utara Dukung Proses Hukum Rocyky Gerung

Sebanyak 10 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Ormas Nusantara Bersatu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan aksi damai dukungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara seraya mengecam pernyataan kontradiktif kebijakan itu.

"Kami anggap pernyataan Rocky Gerung memprovokasi masyarakat Indonesia untuk menggagalkan proses pemindahan dan pembangunan IKN," tegas Sekretaris Umum Perkumpulan Keluarga Besar Suku Kalimantan (PKBSK) Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah saat aksi damai di halaman Polres Penajam Paser Utara, Rabu.

Aksi damai tersebut merupakan wujud dukungan masyarakat terhadap pemindahan ibu kota negara Indonesia dan pembangunan IKN Nusantara pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, di Kalimantan Timur.
Rudiansyah mengatakan pemindahan dan pembangunan ibu kota negara Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur merupakan upaya pemerintah pusat mewujudkan pemerataan pembangunan dan ekonomi di wilayah timur Indonesia.

Selain sebagai dukungan terhadap IKN Nusantara dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rudiansyah mengatakan aksi Aliansi Ormas Nusantara Bersatu merupakan upaya menjaga simbol negara.

Dalam aksi damai itu, Aliansi Ormas Nusantara Bersatu menuntut agar pengamat politik Rocky Gerung diproses secara hukum karena dinilai menghina simbol negara. 

"Kami menyampaikan sikap dan meminta Kapolri segera memproses Rocky Gerung yang telah melakukan penghinaan kepada simbol negara," katanya.

Setelah menggelar orasi dalam aksi damai itu, Aliansi Ormas Nusantara Bersatu menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolres Penajam Paser Utara.

"Kami akan tindak lanjuti pernyataan sikap itu dengan segera menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang," ujar Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan.

Hendri meminta masyarakat Penajam Paser Utara untuk selalu menjaga stabilitas dan keamanan, seperti dilakukan Aliansi Ormas Nusantara Bersatu Kabupaten Penajam Paser Utara yang menggelar aksi secara tertib.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Hukum PDIP resmi laporan Rocky Gerung ke Bareskrim

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023