Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Perubahan itu menurut dia, akan dilakukan segera. "Satu motor, satu NIK segera," ungkap Agus.

Selanjutnya, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang harus dibayar tinggal 1 persen untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN lebih besar dari 40 persen juga akan dievaluasi.

"Setelah adanya kebijakan pemerintah itu, saya rasa naik menjadi 174 persen untuk mobil listrik roda empat di mana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5. Nah, kalau evaluasinya, nanti kami, pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua," tambah Agus.

Ketiga, pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

"Kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completly built up) itu nanti bisa kita 0-kan, PPN-nya nanti bisa kita nolkan. Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui, jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," ungkap Agus.

Kemudian, dalam konteks percepatan ekosistem (EV) pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN.

"Dalam Perpres No 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026, (tapi) capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40-50 persen komponen di baterai, jadi bisa lebih cepat," jelas Agus.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah siapkan aturan percepatan ekosistem kendaraan listrik

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023