Polsek Lengkong, Resor Sukabumi berhasil mengungkap kasus perusakan bangunan SDN Datarlimus yang berlokasi di Kampung Sukamulya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan menangkap seorang pemuda berinisial E (27) yang diduga pelaku perusakan.

"Dari hasil penyelidikan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, pelaku perusakan bangunan SDN Datarlimus yang berada di Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran pada Minggu, (23/7) mengarah kepada E," kata Kapolsek Lengkong Iptu Endang Slamet di Sukabumi pada Selasa, (25/7).
 
Menurut Endang, setelah ditelusuri ternyata E merupakan warga sekitar yang rumahnya tidak jauh dari SDN Datarlimus. Personel Polsek Lengkong pun langsung melakukan penjemputan terhadap E di rumahnya pada Senin, (24/7) siang.
 
Menurut keterangan dari orang tua dan keluarganya, E sudah lama mengidap penyakit kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari 2020 lalu. Meskipun sering menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit, namun kondisinya tidak kunjung sembuh.
 
Dengan status E sebagai ODGJ, maka pihaknya tidak melakukan penahanan dan antisipasi terjadinya kasus serupa, Polsek Lengkong berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Cibadak dan petugas kesehatan Puskesmas Pabuaran.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap terduga pelaku perusakan bangunan SDN Datarlimus

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023