Kejaksaan Agung RI merilis gambaran kinerja jajaran kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, hingga semester pertama tahun 2023, bidang pidana khusus (Pidsus) menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Bidang Pidsus tahun lalu hingga saat ini.
“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat,” kata Ketut.
Ia menjelaskan, beberapa perkara korupsi mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.
Kemudian perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.
Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan.
“Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu merincikan total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.
Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.
Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tangani perkara korupsi capai Rp 152 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023