Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap sebanyak 32 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam 26 perkara selama satu bulan terakhir.
"Barang bukti yang kami amankan dari 32 tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan sediaan medis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia mengungkapkan, dari 26 perkara dengan 32 tersangka tersebut, kepolisian mengamankan 608 gram sabu, ganja 6.032 gram ganja, 34 gram tembakau sintetis dan obat golongan G 315 butir.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 12 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Dengan terungkapnya kasus ini, kami dapat menyelamatkan 9.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kami imbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi sekecil apapun jika menemukan ada indikasi peredaran narkotika," ujar Rio.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Barang bukti yang kami amankan dari 32 tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan sediaan medis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia mengungkapkan, dari 26 perkara dengan 32 tersangka tersebut, kepolisian mengamankan 608 gram sabu, ganja 6.032 gram ganja, 34 gram tembakau sintetis dan obat golongan G 315 butir.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 12 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Dengan terungkapnya kasus ini, kami dapat menyelamatkan 9.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kami imbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi sekecil apapun jika menemukan ada indikasi peredaran narkotika," ujar Rio.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023