Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) pada semester pertama 2023.
Pemblokiran, yang dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisasi maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.
"Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Didid mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Lebih lanjut, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
"Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut," kata Didid.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.
Menurutnya, masyarakat seolah-olah diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.
"Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya," ujar Aldison.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappebti blokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Pemblokiran, yang dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisasi maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.
"Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Didid mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Lebih lanjut, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
"Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut," kata Didid.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.
Menurutnya, masyarakat seolah-olah diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.
"Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya," ujar Aldison.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappebti blokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023