Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Minggu (25/5), mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dampingi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) komunal untuk lukisan tradisional hingga warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi akibat melanggar Izin tinggal terbatas.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Kemenkumham Bali dampingi pendaftaran Haki lukisan tradisional Gianyar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendampingi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki) komunal untuk lukisan tradisional khas Desa Batuan di Kabupaten Gianyar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Minggu, menjelaskan pendaftaran itu untuk perlindungan hukum suatu karya sekaligus mendorong potensi ekonomi masyarakat.

Baca selengkapnya di sini.

2. Polisi tangkap 10 remaja Lhokseumawe yang diduga hendak tawuran

Personel Polsek Muara Dua mengamankan 10 remaja di Terminal Bus Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,Aceh yang diduga hendak melakukan tawuran sehingga meresahkan warga.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan 10 remaja tersebut berinisial MZ (15), PM (14), Is (15), FR (15), RI (14), MR (12), RA (19), KA (16), MN (15) dan MF (17) warga Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Banda Sakti.


Baca selengkapnya di sini.

3. Gubernur Jabar sebut masalah Al-Zaytun dilimpahkan ke pemerintah pusat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut permasalahan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, pihaknya telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan begitu kewenangan permasalahan Al-Zaytun kini berada di pemerintah pusat.

Baca selengkapnya di sini.

4. DPRD Temanggung apresiasi petani kawal regulasi menyangkut tembakau

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo mengapresiasi komitmen serius petani mengawal regulasi yang menyangkut masyarakat pertembakauan.


Baca selengkapnya di sini.

5. Imigrasi Denpasar deportasi WNA Rusia langgar izin tinggal terbatas

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang melanggar Izin tinggal terbatas jenis penyatuan keluarga yang tidak sesuai dengan domisili sesuai permohonan.


Baca selengkapnya di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Kemenkumham bantu daftar Haki hingga WNA Rusia dideportasi

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023