Mulai bulan Oktober 2023 resmi dihapuskan pelat nomor khusus RF, ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023. Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.
Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.
"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.
Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).
Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri.
Sebelum, di penghujung tahun 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada kendaraan berpelat nomor dinas seperti RF karena sengaja melanggar aturan lalu lintas.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta.
Meski demikian, kata Latif, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun, Latif belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud.
Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.
"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya.
Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.
Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.
"Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas," kata Latif.
Adapun untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengguna plat dinas tersebut adalah menggunakan bahu jalan di jalan tol.
Terkait hal itu Latif pun kembali mengingatkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam situasi darurat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korlantas tegaskan Oktober 2023 pelat khusus RF tak berlaku lagi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023