Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, memastikan transparan dalam menangani kasus penipuan yang melibatkan mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Mabes Polri N, terkait kasus penipuan rekrutmen anggota Polri.
"Kami pastikan transparan dalam penanganan kasus ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Minggu, saat ditanya terkait kasus penipuan rekrutmen Polri yang melibatkan mantan Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
Ariek mengatakan penanganan kasus penipuan tersebut akan dilaksanakan sebaik mungkin, agar ke depannya bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri maupun masyarakat ketika mencoba melakukan penipuan, terutama saat rekrutmen anggota Polri.
Ia meyakinkan bahwa, Polres Cirebon Kota tidak akan bersekongkol dengan tindakan yang tentu mencoreng martabat kepolisian.
"Dengan adanya kejadian ini, kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat terkait penipuan rekrutmen anggota Polri," tuturnya.
Ia memastikan akan memberikan efek jera kepada calon yang mengatasnamakan anggota Polri, agar ke depannya tidak ada lagi praktik-praktik yang sangat terlarang dan melawan hukum.
"Harus diberikan efek jera dan tegas, karena rekrutmen ini harus Betah yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis," katanya.
Polres Cirebon Kota menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penipuan pada rekrutmen anggota Polri, yaitu mantan Kapolsek Mundu SW, dan seorang ASN Mabes Polri.
Kasus tersebut lanjut Ariek, sempat stagnan, di mana korban melaporkan mantan Kapolsek Mundu pada tahun 2021, namun hingga akhir tahun 2022 kasus itu juga tidak menemui titik terang.
Kemudian pada bulan September 2022, kasus tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, setelah itu terus dilakukan penyelidikan, serta penyidikan, dan akhirnya pada Minggu (18/6/2023) pihaknya resmi menetapkan dua orang tersangka.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, dan dua orang yaitu oknum anggota Polri dan seorang ASN sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami pastikan transparan dalam penanganan kasus ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Minggu, saat ditanya terkait kasus penipuan rekrutmen Polri yang melibatkan mantan Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
Ariek mengatakan penanganan kasus penipuan tersebut akan dilaksanakan sebaik mungkin, agar ke depannya bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri maupun masyarakat ketika mencoba melakukan penipuan, terutama saat rekrutmen anggota Polri.
Ia meyakinkan bahwa, Polres Cirebon Kota tidak akan bersekongkol dengan tindakan yang tentu mencoreng martabat kepolisian.
"Dengan adanya kejadian ini, kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat terkait penipuan rekrutmen anggota Polri," tuturnya.
Ia memastikan akan memberikan efek jera kepada calon yang mengatasnamakan anggota Polri, agar ke depannya tidak ada lagi praktik-praktik yang sangat terlarang dan melawan hukum.
"Harus diberikan efek jera dan tegas, karena rekrutmen ini harus Betah yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis," katanya.
Polres Cirebon Kota menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penipuan pada rekrutmen anggota Polri, yaitu mantan Kapolsek Mundu SW, dan seorang ASN Mabes Polri.
Kasus tersebut lanjut Ariek, sempat stagnan, di mana korban melaporkan mantan Kapolsek Mundu pada tahun 2021, namun hingga akhir tahun 2022 kasus itu juga tidak menemui titik terang.
Kemudian pada bulan September 2022, kasus tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, setelah itu terus dilakukan penyelidikan, serta penyidikan, dan akhirnya pada Minggu (18/6/2023) pihaknya resmi menetapkan dua orang tersangka.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, dan dua orang yaitu oknum anggota Polri dan seorang ASN sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023