Tim Respons Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan pendampingan terhadap HNI (24 tahun) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi korban rudapaksa, yang terjadi di Kantor Sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang.
"Kami dari Tim Jabar Quick Response (JQR) melalui Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak langsung bergerak cepat untuk melakukan pendampingan dari segi mental atau kesehatannya kepada HNI," kata Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak dari Tim JQR, Rini Marlina, ketika dihubungi di Bandung, Rabu.
Rudapaka terhadap HNI dilakukan pelaku berinisial HYD terjadi tanggal 29 Maret 2023 dan pelakunya merupakan petugas satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Rini mengatakan awal kasus ini Tim JQR melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
“Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang. Kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan kasus melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang lalu mencuat di berita-berita nasional,” kata Rini.
Dia mengatakan pada tanggal 14 April 2023, Tim JQR melakukan pendampingan kepulangan HNI yang merupakan warga Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
“Insya Allah besoknya (15 April 2023), Tim JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementerian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung,” katanya.
Rini mengungkapkan pihaknya juga mendukung sikap Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin.
"Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," katanya.
Selanjutnya Tim JQR melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui kondisi korban agar dapat melanjutkan pemeriksaan kasus yang dialami.
Rini berharap kasus ini segera masuk putusan persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal dan kedepannya Tim JQR akan mendampingi pemulihan dari segi kesehatan fisik maupun kesehatan mentalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban HNI, yakni Daniar Ridijati mengungkapkan pada 9 Juni 2023, pihaknya bersama korban memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.
“Sebetulnya mungkin berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa mungkin kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut," kata dia.
Sehingga ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya keterangan-keterangan yang memang diperiksa sebelumnya mungkin belum lengkap.
"Alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini," kata dia.
Daniar berharap kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman serta intinya supaya keadilan harus ditegakkan.
“Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku," kata dia.
"Dan mungkin nanti dimasukkan ke dalam tuntutan terkait kasus ini, karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku," lanjut dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023