Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) di Kota Bandung akan kembali digelar dimulai Minggu 4 Juni 2023 pada pukul 06.00-10.00 WIB dengan sejumlah aturan dan tata tertib.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan CFD akan digelar di Jalan Ir H Djuanda dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang dan berlangsung dua kali dalam sebulan.
Baca juga: Kota Bandung kembali gelar hari bebas kendaraan
"Sudah disepakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu dua kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, kecamatan dan kelurahan. Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya di Bandung, Rabu.
Adapun tata tertib CFD diantaranya masyarakat tidak boleh berdagang di daerah Ruang Milik Jalan (RMJ), kemudian dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali, serta dilarang bagi-bagi brosur.
Selain itu kendaraan bermotor, becak dan delman tidak boleh masuk kawasan CFD, kecuali darurat. "Kita prioritaskan seandainya ada emergency, seperti ambulans karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman. "Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," kata Asep.
Asep menegaskan jika ada yang melanggar akan ditertibkan oleh petugas.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Pemkot tunda CFD di Bandung
"Di Kota Bandung ini sudah tiga tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga," ujarnya.
Adapun masyarakat yang membawa kendaraan, ada beberapa kantong parkir antara lain di Jalan Dayang Sumbi untuk roda dua mampu menampung 200 kendaraan, dan roda empat menampung 10 kendaraan. Kemudian Jalan Teuku Umar mampu menampung 300 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat, serta Jalan Hasanudin dengan daya tampung 200 kendaraan dua dan 15 kendaraan roda empat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan CFD akan digelar di Jalan Ir H Djuanda dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang dan berlangsung dua kali dalam sebulan.
Baca juga: Kota Bandung kembali gelar hari bebas kendaraan
"Sudah disepakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu dua kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, kecamatan dan kelurahan. Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya di Bandung, Rabu.
Adapun tata tertib CFD diantaranya masyarakat tidak boleh berdagang di daerah Ruang Milik Jalan (RMJ), kemudian dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali, serta dilarang bagi-bagi brosur.
Selain itu kendaraan bermotor, becak dan delman tidak boleh masuk kawasan CFD, kecuali darurat. "Kita prioritaskan seandainya ada emergency, seperti ambulans karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman. "Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," kata Asep.
Asep menegaskan jika ada yang melanggar akan ditertibkan oleh petugas.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Pemkot tunda CFD di Bandung
"Di Kota Bandung ini sudah tiga tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga," ujarnya.
Adapun masyarakat yang membawa kendaraan, ada beberapa kantong parkir antara lain di Jalan Dayang Sumbi untuk roda dua mampu menampung 200 kendaraan, dan roda empat menampung 10 kendaraan. Kemudian Jalan Teuku Umar mampu menampung 300 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat, serta Jalan Hasanudin dengan daya tampung 200 kendaraan dua dan 15 kendaraan roda empat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hari bebas kendaraan di Bandung dimulai lagi pada 4 Juni 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023