Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan dinas terkait memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru mengaji di daerah Cilengkrang.

Bupati memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung untuk membahas pelaksanaan pendampingan bagi korban pelecehan seksual.

Baca juga: Polisi dalami keterangan korban pelecehan oleh oknum guru ngaji di Bandung

"Hari ini akan saya panggil Kadis DP2KBP3A untuk segera lakukan langkah-langkah, tentunya untuk pendampingan, apalagi ini anak-anak di bawah umur, supaya tidak terjadi trauma," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa.

Dadang menginstruksikan DP2KBP3A Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani korban pelecehan seksual.

"Saya tekankan pada Kadis P2KBP3A untuk ke depannya berusaha jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti ini. Termasuk edukasi pada orang tua untuk terus dilakukan," katanya.
Polisi sudah menahan seorang guru mengaji di Cilengkrang yang diduga melecehkan 12 muridnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin (29/6) menyampaikan bahwa guru mengaji itu menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Ia menjelaskan, menurut ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak, pelaku pelecehan seksual menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Namun, dikarenakan tersangka adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3, sehingga ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kusworo.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023