Polda Metro Jaya menahan  tiga tersangka yang menjadi pemasok senjata terhadap M (60) selaku pelaku penembakan di kantor  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat,  Menteng, Jakarta.
 
"Sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Indrawienny menjelaskan ketiga orang tersebut kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
 
"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum, " ucapnya.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan asal usul kepemilikan senjata jenis air gun yang digunakan pelaku M (60) saat melakukan penembakan di gedung MUI Pusat pada Selasa (2/5).
 
"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan  pelaku membeli senjata dari H tersebut melalui perantara dua orang berinisial D dan N.
 
Kemudian pelaku M membayar senilai Rp5,5 juta kepada D dan N untuk kemudian dibelikan senjata dari H.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan pemasok senjata pelaku penembakan di kantor MUI Pusat

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023