Antarajawabarat.com,16/7 - Kementerian Perumahan Rakyat ke depannya tetap fokus pada kebijakan penyediaan pasokan rumah di Indonesia di tengah wacana aturan BI yang terbaru terkait "loan to value" (LTV) di sektor properti pada tahun 2013.

"Kebutuhan rumah untuk keluarga di Indonesia tahun depan diperkirakan mencapai angka lebih dari 15 juta unit," kata Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, fokus Kemenpera tetap pada penyediaan pasokan rumah mengingat pula bahwa laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang cukup tinggi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan rumah.

Hal tersebut, lanjutnya, akan memicu terjadinya peningkatan "backlog" (kekurangan penyediaan rumah) bagi masyarakat dari berbagai kalangan termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah "backlog" perumahan per tahun diperkirakan mencapai angka 800.000 unit rumah sehingga perlu adanya sinkronisasi kebijakan antarinstansi sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, BI mengemukakan bahwa rencana aturan LTV akan berlaku mulai 1 September karena LTV Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kedua maksimal 60 persen dan LTV KPR ketiga maksimal 50 persen.

Aturan baru BI tersebut rencananya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan lebih dari 70 meter persegi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, aturan baru Bank Indonesia mengenai "loan to value" (LTV) atau rasio pinjaman terhadap nilai rumah dalam kredit pemilikan rumah (KPR) dinilai terlambat, tetapi masih efektif meredam aksi spekulasi properti.

"Kebijakan penurunan LTV dari Bank Indonesia dengan pemberlakuan LTV sebesar 60 persen untuk rumah kedua, dan LTV 50 persen untuk rumah ketiga agak terlambat," kata Ali sambil menambahkan, aturan tersebut diperkirakan akan meredam aksi spekulasi properti, sehingga harga tidak naik terlalu tinggi lagi.

Aturan tersebut, lanjutnya, diyakini memang belum mampu sepenuhnya meredam kenaikan harga berbagai lahan yang rencananya akan dikembangkan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga pemerintah harus melengkapi dengan kebijakan lain seperti membentuk bank tanah.***3***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013