Minneapolis menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat (AS) yang akan mengizinkan siaran azan untuk dikumandangkan melalui pengeras suara masjid lima kali sehari.
Dewan Kota Minneapolis pada Kamis dengan suara bulat mengizinkan azan dikumandangkan dari masjid-masjid meskipun ada kebijakan yang mengatur kebisingan.
Kelompok advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, yang selama ini terus mendesak dewan untuk menyetujui permintaan azan melalui pengeras suara, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.
"Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Kota Minneapolis yang menetapkan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya," kata Direktur CAIR Minnesota Jaylani Hussein dalam sebuah pernyataan.
Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Minneapolis membatasi waktu-waktu azan dan volume suara yang digunakan, menurut CBS News.
Namun, masjid-masjid di Minneapolis mulai saat ini akan diizinkan untuk mengumandangkan azan mulai pukul 03.30 dini hari hingga 11.00 malam.
Wali kota Minneapolis Jacob Frey diperkirakan akan menandatangani undang-undang tentang siaran azan dalam waktu sepekan, menurut surat kabar Minneapolis Star-Tribune.
Sumber: Anadolu
Polemik azan
Sementara itu percaya atau tidak, pengaturan pengeras suara adzan di masjid/musholla sesungguhnya bukan hanya monopoli Indonesia, tapi juga di Malaysia, Arab Saudi, India, Mesir, Nigeria, Bahrain, dan sebagainya.
Dilansir dari Arab News (www.nu.or.id/23/8/2018), Arab Saudi mempunyai aturan ketat sejak 2015 yang hanya mengizinkan pengeras suara dipakai untuk keperluan azan, shalat Jumat, shalat Ied, dan shalat minta hujan. (Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/aturan-pengeras-suara-masjid-di-sejumlah-negara-KST9K).
Di Mesir, Menteri Wakaf Mohamed Gomaa melarang penggunaan pengeras suara masjid untuk menyiarkan shalat tarawih dan ceramah agama selama bulan suci Ramadan 2017, namun azan lewat pengeras suara tidak dilarang. Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain azan juga didukung oleh Universitas al-Azhar.
Terkait larangan sejak bulan Ramadan 2018 itu, Al-Azhar mengatakan pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam. Bahkan, Mesir melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih selama bulan suci Ramadhan.
Bahrain juga sama melarang penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk adzan. Di Malaysia, aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor, termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk adzan.
Di Uni Emirat Arab (UEA), Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun, UAE menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat. Februari 2017, UEA menertibkan pengeras suara masjid di ibu kota Dubai melalui instruksi Departemen Urusan dan Kegiatan Amal Islam UEA (IACAD).
Di India, Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid. Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi. Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Minneapolis akan izinkan azan lima kali sehari melalui pengeras suara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Dewan Kota Minneapolis pada Kamis dengan suara bulat mengizinkan azan dikumandangkan dari masjid-masjid meskipun ada kebijakan yang mengatur kebisingan.
Kelompok advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, yang selama ini terus mendesak dewan untuk menyetujui permintaan azan melalui pengeras suara, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.
"Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Kota Minneapolis yang menetapkan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya," kata Direktur CAIR Minnesota Jaylani Hussein dalam sebuah pernyataan.
Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Minneapolis membatasi waktu-waktu azan dan volume suara yang digunakan, menurut CBS News.
Namun, masjid-masjid di Minneapolis mulai saat ini akan diizinkan untuk mengumandangkan azan mulai pukul 03.30 dini hari hingga 11.00 malam.
Wali kota Minneapolis Jacob Frey diperkirakan akan menandatangani undang-undang tentang siaran azan dalam waktu sepekan, menurut surat kabar Minneapolis Star-Tribune.
Sumber: Anadolu
Polemik azan
Sementara itu percaya atau tidak, pengaturan pengeras suara adzan di masjid/musholla sesungguhnya bukan hanya monopoli Indonesia, tapi juga di Malaysia, Arab Saudi, India, Mesir, Nigeria, Bahrain, dan sebagainya.
Dilansir dari Arab News (www.nu.or.id/23/8/2018), Arab Saudi mempunyai aturan ketat sejak 2015 yang hanya mengizinkan pengeras suara dipakai untuk keperluan azan, shalat Jumat, shalat Ied, dan shalat minta hujan. (Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/aturan-pengeras-suara-masjid-di-sejumlah-negara-KST9K).
Di Mesir, Menteri Wakaf Mohamed Gomaa melarang penggunaan pengeras suara masjid untuk menyiarkan shalat tarawih dan ceramah agama selama bulan suci Ramadan 2017, namun azan lewat pengeras suara tidak dilarang. Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain azan juga didukung oleh Universitas al-Azhar.
Terkait larangan sejak bulan Ramadan 2018 itu, Al-Azhar mengatakan pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam. Bahkan, Mesir melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih selama bulan suci Ramadhan.
Bahrain juga sama melarang penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk adzan. Di Malaysia, aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor, termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk adzan.
Di Uni Emirat Arab (UEA), Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun, UAE menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat. Februari 2017, UEA menertibkan pengeras suara masjid di ibu kota Dubai melalui instruksi Departemen Urusan dan Kegiatan Amal Islam UEA (IACAD).
Di India, Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid. Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi. Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Minneapolis akan izinkan azan lima kali sehari melalui pengeras suara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023