Pakar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof Hamzah Ritchi menyebut metode process mining atau penambangan proses bisa membuat suatu proses bisnis berjalan lebih efisien.
Hamzah menjelaskan process mining menjadi satu teknologi baru dalam menjembatani bagaimana suatu organisasi bisa bercermin dari data proses bisnis yang sudah dilakukan tanpa mengacu panduan atau SOP yang ada.
“Process mining merupakan disiplin riset baru untuk menemukan, memantau, dan menyempurnakan proses yang sesungguhnya,” kata Hamzah di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Selama ini, menurutnya evaluasi proses bisnis hanya didasarkan atas kesesuaian proses dengan standar atau peraturan yang ditetapkan. Padahal, kata dia, pengetahuan berorganisasi perlu berorientasi dengan data tentang proses yang dijalankan.
Dengan berorientasi data, menurutnya organisasi atau perusahaan diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan yang gesit dan mampu merespons berbagai kondisi yang ada.
Untuk itu, Hamzah menilai organisasi perusahaan memerlukan data yang bisa diakses secara berkala. Melalui kemudahan infrastruktur digital saat ini, dia menilai sebuah perusahaan tidak akan susah untuk mengakses data demi memuat sebuah tindakan ke depan.
Saat ini sudah terdapat beragam aplikasi digital yang menawarkan metode process mining. Nantinya aplikasi itu bakal berperan mengolah data berdasarkan beragam pertanyaan seputar manajemen organisasi, seperti process discovery, conformance checking, performance analysis, variance analysis, process prediction, dan process improvement.
Dia menilai process mining dapat diterapkan di berbagai sektor bisnis mulai dari logistik, perbankan, kesehatan, hingga di sektor akuntansi dan asuransi.
"Manusia sarat dengan pengalaman, ketika pengalaman tersimpan dalam ilmu mereka, mereka hanya tahu apa yang biasa dilakukan. Itulah yang akan disampaikan kepada analis proses untuk didokumentasikan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Metode process mining buat bisnis berjalan lebih efisien
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023