Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (28/3), mulai dari Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hingga pembacokan terhadap Ketua KY Periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus.
 
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
 
KPK tetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
 
Selengkapnya baca di sini.

 
BNN RI musnahkan barang bukti narkoba seberat satu ton
 
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkoba seberat satu ton dengan rincian 356,622 kg sabu-sabu dan 757,763 kg ganja yang diamankan pada periode 14-25 Februari 2023 di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (28/3).
 
 
Selengkapnya baca di sini.

Menteri ESDM sebut dugaan korupsi tukin libatkan beberapa orang
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kementeriannya tahun anggaran 2020-2022 terindikasi melibatkan sejumlah orang.
 
 
Selengkapnya baca di sini.
 
Polri berlakukan one way dan contra flow saat mudik 2023

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penambahan kapasitas jalan untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2023 dengan memberlakukan one way dan contra flow di sejumlah ruas jalan.
 
 
Selengkapnya baca di sini.
 
KY kecam pembacokan mantan Ketua KY Jaja Ahmad
 
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan bahwa pihaknya mengutuk pembacokan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus di perumahan yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3).
 
“Kami mengutuk tindakan ini. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar Miko, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (28/3).
 
Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023