Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla meminta takmir masjid untuk mengatur penggunaan pengeras suara agar sesuai dengan peruntukan.

"Kami meminta kepada seluruh pengurus masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya," kata Jusuf Kalla dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Jusuf Kalla yang akrab dipanggil JK ini mencontohkan, pengeras suara luar hanya dipergunakan untuk adzan dan iqamat. Adapun tartil Alquran, DMI meminta agar pengurus masjid mengatur durasi antara 5-10 menit sebelum adzan.

"Pengeras suara luar hanya untuk adzan, iqamat, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antara satu masjid dengan masjid lainnya. Hal tersebut untuk menjaga kesyahduan terutama di dalam suasana bulan suci Ramadhan," katanya.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini menjelaskan bulan suci Ramadhan selalu diwarnai dengan antusiasme umat Islam melaksanakan ibadah.

"Dewan Masjid Indonesia menyambut baik antusiasme masyarakat dalam memakmurkan masjid pada bulan suci Ramadhan ini. Untuk itu, agar pelaksanaan ibadah tetap berlangsung khusyuk dan syahdu, kami meminta para pengurus masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukan," katanya.

Dia menambahkan DMI meminta agar kegiatan zikir, doa para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar, termasuk juga untuk kuliah tujuh menit (kultum).

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JK: Penggunaan pengeras suara masjid agar sesuai peruntukan

Pewarta: Wuryanti Puspitasari

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023