Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap tiga orang remaja pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar di Kampung Sindangpalay, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/3), hingga korban meninggal dunia.

"Ketiga anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14). Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS (15)," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S.Y. Zainal Abidin saat merilis kasus tersebut di Sukabumi, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga remaja itu, kata Kapolres, pelaku DA berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian RA bertugas melakukan perekaman dan menyiarkan aksi sadis itu secara live streaming di media sosial, dan AAB berperan sebagai joki sepeda motor.

Menurut Kapolres, aksi para pelaku pembacokan yang menyiarkan perbuatannya di media sosial sudah di luar kewajaran.

Zainal mengungkapkan motif ketiga pelajar itu menghabisi nyawa ARSS dipicu hal sepele, yakni korban menuduh melalui pesan singkat pendek kepada ketiga pelaku karena telah mencoret nama sekolahnya.

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan para pelaku hingga mereka sepakat berduel di Kampung Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku sesampainya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.
Tanpa basa-basi, DA menyabetkan celuritnya hingga mengenai kepala korban dan tangan kiri korban nyaris putus.
Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Kapolres menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga remaja pelaku pembacokan tewaskan pelajar

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023